kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Acara YKS di TransTV dihentikan KPI


Kamis, 26 Juni 2014 / 17:00 WIB
Acara YKS di TransTV dihentikan KPI


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi Yuk Keep Smile (YKS) mulai 28 Juni 2014 di TransTV. Sanksi itu dikeluarkan oleh KPI karena YKS episode 20 Juni 2014 memuat adegan-adegan yang melecehkan sosok seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin Sueb, dengan mengasosiasikan anjing sebagai anjing yang lucu seperti Benyamin.

"Kami sudah melakukan sidang penjatuhan sanksi untuk YKS. Hasil sidang adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb," ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily dalam wawancara per telepon dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (26/6).

Sanksi itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI. "Keputusan ini dijatuhkan setelah kami mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014," ujar Agatha.

SanksiĀ  tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.

"Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian," ujar Agatha.

"Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, 'Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan'," ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.

"Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran," sambung Agatha.

Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI. "Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi," kata Agatha lagi.

Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV. "Untuk penjatuhan sanksi ini, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Dia sudah menandatangani surat sanksi dari KPI," kata Agatha.

Selain itu, KPI turut berempati kepada pihak keluarga Benyamin dengan keberatan mereka dan kepada publik dengan keresahan mereka.

"KPI bisa memahami keberatan pihak keluarga almarhum. Kami juga ikut berempati kepada masyarakat, pada komunitas Betawi. Ini pembelajaran untuk TransTV. Pertimbangan sanksi ini juga dilakukan karena sebentar lagi mau memasuki bulan suci Ramadhan, di mana masyarakat ingin beribadah secara khusyuk. Jadi, untuk menjaga kekhusyukan itu, YKS harus dihentikan," ujar Agatha. ( Irfan Maullana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×