Reporter: Petrus Dabu | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lima stasiun televisi, yaitu MetroTV, TVOne, RCTI, MNC TV, dan GlobalTV untuk menjaga independensi dalam meliput kegiatan pemilihan umum 2014.
Berdasarakan pantauan dua lembaga tersebut, kelima stasiun TV tersebut tidak berimbang dan partisan dalam memberitakan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilihan presiden (pilpres) pada 9 Juli 2014.
Dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang 19 Mei 2014 sampai dengan 25 Mei 2014, gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu.
MetroTV, televisi milik Politisi Nasdem Surya Palloh memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Jokowi-JK dibandingkan pasangan calon Prabowo-Hatta. MetroTV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK dibanding pasangan calon Prabowo-Hatta.
Sebaliknya TVOne, televisi milik Politisi Golkar Aburizal Bakrie memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. TVOne juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK.
Demikian juga RCTI, MNC TV dan Global TV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. RCTI, MNC TV dan Global TV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibanding pasangan calon Jokowi-JK. Pemilik MNC group Harry Tanoe adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu partai Hanura yang kemudian membelot mendukung pasangan Prabowo-Hatta.
"Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik,"demikian pernyataan tertilis Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan dan ketgua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Judhariksawan yang diterima KONTAN, Senen (2/6).
Kedua lembaga itu juga mengingatkan bahwa menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.
Tidak hanya melanggar kode etik, pratik seperti itu juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News