Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Merek kopitiam sudah cukup terkenal di Indonesia. Ada sejumlah pengusaha yang menggunakan dan mengklaim sebagai pemilik sah merek Kopitiam. Salah satunya adalah Mery Suhenny pemilik merek QQ Kopitiam dan Abdul Alex Suelisto pemilik merek Kopitiam.
Namun, setelah pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek kopitiam yang diajukan Mery pada awal bulan lalu, (3/2), dan memenangkan Abdul Alek, maka Abdul Alek kini menjadi pemilik sah merek Kopitiam.
Meskipun, sebenarnya Mery masih memiliki kesempatan selama 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi. Tapi hak tersebut tidak digunakan Mery. Jumat pekan lalu (21/2), adalah waktu terakhir pengajuan kasasi.
Menurut Kuasa hukum Mery, Redynal Saat, kliennya merasa tidak perlu lagi melakukan upaya hukum kasasi atas merek Kopitiam.
Alasannya, awalnya Mery hanya ingin mencari kebenaran tapi kebenaran yang diinginkan itu tidak di dapatkan di PN Jakarta Pusat.
"Klien kami juga sudah tidak memakai merek itu sejak awal sengketa di pengadilan," tutur Redynal kepada KONTAN, Rabu (26/2).
Selain itu, Redynal juga bilang, kliennya konsisten mematuhi aturan pengadilan yang memerintahkan untuk tidak menggunakan merek QQ Kopitiam.
Pasalnya, tanpa merek itu pun usaha kliennya sudah cukup maju dan tidak terlalu terganggu akibat putusan pengadilan tersebut.
Kendati begitu, ia tidak menutup kemungkinan kliennya dikemudian hari akan kembali melakukan perlawan atau gugatan kepada Abdul Alex bila menemukan bukti baru atau dalil yang dinilai baru.
Sementara itu kuasa hukum Abdul Alex, Susy Tan mengaku senang atas kabar tersebut. Ia mengatakan, setelah QQ Kopitiam tidak mengajukan kasasi, maka kemenangan kliennya sudah inkrah dan resmi sebagai pemilik merek Kopitiam.
"Kita berharap mereka tidak lagi menggunakan merek Kopitiam pada usaha dan toko-toko milik mereka," ujar Susy.
Kendati sudah memenangi merek kopitiam atas Mery, namun saat ini, Abdul Alex masih tengah digugat oleh pemilik merek kopitiam lainnya di PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan oleh pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra. Gugatan Phiko ini merupakan gugatan kedua terhadap Kopitiam setelah QQ Kopitiam. Tapi gugatan ini merupakan gugatan baru setelah Phiko sebelumnya mencabut gugatan lama.
Saat ini sengketa dengan Phiko ini tengah memasuki tahap replik dan duplik serta pembuktian di pengadilan. Susy kuasa hukum Abdul Alex masih berharap bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan Phiko tersebut. Pasalnya, dalil yang digunakan pemilik merek Lau's Kopitiam tidak jauh berbeda dengan dalil yang digunakan Mery.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Aroziduhu Waruwu mengatakan, istilah Kopitiam bukanlah kata umum yang sudah menjadi milik publik seperti didalilkan kuasa hukum Mery.
Karena itu, merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM adalah milik ekslusif Abdul Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News