Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra akhirnya melayangkan gugatan kedua terhadap Kopitiam. Ini merupakan gugatan baru setelah gugatan lama dicabut belum lama ini.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Prasetyo, Phiko awalnya bermaksud menggugat pembatalan adanya merek Kopitiam dengan No. IDM 000305714. Nomor ini dalam informasi resmi Ditjen HKI sebelumnya terdaftar atas nama PT Bagus Intikarya Properti.
Ternyata, dalam perjalanan sidang diketahui bahwa pemilik sebenarnya merek tersebut adalah Abdul Alek Soelistyo. "Sertifikat merek yang diperlihatkan tergugat menunjukkan itu milik Abdul Alek, tetapi di informasi resmi Ditjen HKI yang awalnya kami lihat atas nama PT Bagus," ujar Panji.
Atas hal ini, Panji sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Panji, Kemenkumham menyatakan tidak ada permohonan pengalihan merek. "Mereka menyambut baik surat kami dan sedang mengadakan penyelidikan internal," lanjutnya. Sementara dalam informasi merek terdaftar di situs resmi Ditjen HKI, saat ini tertulis pemilik merek Kopitiam dengan IDM 000305714 adalah Abdul Alek Soelistyo.
Alhasil, gugatan baru ini ditujukan pada Abdul Alek. Phiko menggugat pembatalan merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dengan No. IDM 000305714. Merek ini terdaftar di kelas 43 sejak 11 Mei 2011.
Sekadar mengingatkan, Phiko memprotes Abdul Alek atau PT Bagus yang mendaftarkan Kopitiam sebagai merek. Kopitiam merupakan gabungan dua kata, yakni Kopi (bahasa Melayu) yang dalam bahasa Indonesia berarti kopi dan Tiam (bahasa China Hokkien) yang berarti kedai. Dengan demikian, kata Kopitiam berarti kedai kopi.
Panji menuding, merek Kopitiam bukan merupakan ide kreatif dari tergugat. Alasannya, kopitiam yang berarti kedai kopi telah digunakan dalam bisnis masyarakat tradisional etnis Hainan di daerah Hainan, China.
Kopitiam mulai berkembang abad ke-19 sebagai kopi etnik khas imigran Cina di daerah Singapura dan Malaysia. Contohnya, kedai kopi Killiney Kopitiam yang pertama kali berdiri pada tahun 1919 di Singapura. Kedai ini merupakan Hainanese Kopitiam atau kedai kopi tradisional Hainan. Kopitiam sebagai kedai kopi khas etnis Hainan berkembang di Indonesia pada awal abad ke-19. Awalnya, kedai ini banyak ditemukan di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
Melihat dari perkembangan bisnis kopitiam dapat disimpulkan bahwa Kopitiam merupakan milik umum. Karena kata umum, merek Kopitiam tidak lagi memiliki keunikan atau daya pembeda yang masuk dalam kualisi merek.
Lantaran kata umum dan tidak memiliki daya pembeda, Kopitiam seharusnya tidak dapat dimonopoli oleh satu pemilik merek. Menurut Panji, pendaftaran Kopitiam sebagai merek melanggar ketentual pasal 5 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek.
Oleh karena itu penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek Kopitiam yang terdaftar dengan No.IDM 000305714.
Kuasa hukum Abdul Alek, Susi Tan mengaku belum mengetahui gugatan ini. "Saya belum mendapat infonya," kata Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News