kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Abaikan Adnan, Anas jawab pertanyaan penyidik KPK


Jumat, 17 Januari 2014 / 20:27 WIB
Abaikan Adnan, Anas jawab pertanyaan penyidik KPK
ILUSTRASI. Tips Fengshui untuk Menghadirkan Kebahagiaan di Rumah, Mungkin Bisa Menjadi Inspirasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir 10 jam berada di ruang penyidik. Berbeda dengan pernyataan pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, menurut Anas hari ini dirinya tetap menjalani pemeriksaan seperti yang telah dijadwalkan KPK.

"Terima kasih ini adalah hari pertama atau kesempatan pertama. Seperti yang saya sampaikan, saya diperiksa, alhamdullilah pemeriksaan berjalan lancar. Saya mengatakan ini sebagai proses pemeriksaan produktif," kata Anas kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Anas, dalam pemeriksaannya kali ini, pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya masih bagian pendahuluan. Namun Anas enggan merinci apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya.

Ketika dikonfirmasi wartawan apakah penyidik KPK telah menjelaskan sangkaan 'proyek-proyek lainnya' kepada Anas, dirinya enggan menjawab.

"Rincinya tentu tidak baik kalau saya sampaikan. Silakan ditanya ke penyidik atau tanya pada juru bicara. Intinya itu yang tadi saya sampaikan. Terimakasih ya," ucap Anas.

Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Namun, Adnan Buyung Nasution melarang kliennya untuk menjawab pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Menurut Adnan, hal tersebut dilakukan karena 'proyek-proyek lainnya' yang dituduhkan kepada Anas belum juga dijelaskan oleh KPK. Adnan juga mengatakan, dalam pemeriksaan Anas hari ini tidak ada Berita Acara Pemeriksan (BAP). Menurutnya, penyidik dengan Anas hanya berbincang biasa saja.

Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×