Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menyebut kliennya tidak menjalani pemeriksaan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Anas sedang menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
"AU (Anas Urbaningrum) sampai saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka didampingi pengacaranya, Carrel dan Honggo Wongso. Sampai sore masih memberi keterangan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Johan pun menanggapi kuasa hukum Anas yang menginstruksikan Anas agar dia tidak memberikan keterangan kepada penyidik jika KPK tidak juga menjelaskan tentang 'proyek-proyek lain' yang disangkakan kepada Anas. Menurut Johan, seharusnya pengacara hukum Anas memberikan saran yang positif kepada kliennya untuk menjalani pemeriksaan KPK.
"Saya menyarankan sebagai penegak hukum seharusnya saran yang diberikan kepada kliennya (Anas) adalah saran yang positif," kata Johan.
Seperti diketahui, salah satu pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menolak sangkaan gratifikasi atas kliennya dalam 'proyek-proyek lain' semasa Anas menjadi anggota DPR. Adnan meminta sangkaan 'proyek-proyek lain' atas Anas dijelaskan dalam sangkaan yang lebih detail.
Namun, kata Adnan, permintaan tersebut ditolak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Walhasil, Adnan melarang Anas menjawab apapun dalam pemeriksaan kali ini. "Mereka tidak mau berubah, saya juga tidak mau menjawab apapun juga. Dan saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja, kalau begini caranya," ungkap Adnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News