kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Besok, Tipikor sidangkan Irjen Djoko Susilo


Senin, 22 April 2013 / 17:44 WIB
Besok, Tipikor sidangkan Irjen Djoko Susilo
ILUSTRASI. Ada berbagai macam penyebab mengapa Anda mengeluarkan darah haid hitam.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana atas tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Selasa (23/4).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Tommy Sihotang. Rencananya, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 wib. "Agendanya mendengarkan dakwaan dari Jaksa," katanya, Senin (22/4).

Tommy mengaku sudah mempelajari berkas dakwaan mantan Kakorlantas yang tebalnya 1,2 meter. Pihaknya pun menegaskan sudah siap menghadapi sidang perdana tersebut.

Sebagai informasi, sidang Djoko Susilo bakal diketuai majelis hakim Suhartoyo dengan hakim anggotanya Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo. Suhartoyo sendiri tidak lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar tersebut. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp 70 miliar. Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×