kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

8 bulan, PTSP sudah keluarkan 3 juta izin


Jumat, 09 Oktober 2015 / 21:01 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sampai hari ini, Jumat (9/10), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah mengeluarkan 3 juta izin. Padahal, PTSP baru diresmikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada awal tahun ini, yaitu 5 Januari 2015, atau baru sekitar 8 bulan.

"Belum satu tahun PTSP melayani masyarakat tetapi sudah 3 juta izin yang dikeluarkan PTSP," ujar Kepala BPTSP Edy Junaedy di kantor BPTSP DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (9/10).

Edy mengatakan hari ini merupakan hari ke-192 bagi PTSP. Dia mengatakan rata-rata, 15 ribu perizinan telah dikeluarkan oleh PTSP di seluruh Jakarta. Jumlah service point atau loket yang ada di Jakarta pun sebanyak 318 buah.

Satu service point terletak di Balai Kota, enam PTSP di tingkat kabupaten atau kota, 44 di tingkat kecamatan, dan 267 di tingkat kelurahan. Dengan mengeluarkan 3 juta izin ini, Edy menjamin seluruhnya dikeluarkan dengan hati-hati. Proses verifikasi tetap menjadi hal utama bagi PTSP.

"Perda 21 tahun 2013 menjadi pedoman kami. Perizinan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan misalnya, enggak bisa kita keluarkan. Jadi prinsip kehati-hatian mengeluarkan izin menjadi satu syarat bagi kami, PTSP," ujar Edi.

Edi mengatakan PTSP juga dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis untuk perizinan yang memiliki dampak luas dan panjang. Rekomendasi dari SKPD terkait juga dijadikan alat agar PTSP bisa mengeluarkan perizinan.

Edi juga mengatakan PTSP terus melakukan inovasi untuk melayani masyarakat Jakarta. Misalnya dengan membuat layanan drive thru, di mana perizinan bisa rampung dalam waktu maksimal satu jam.

Layanan drive thru ini bisa dilakukan dengan persyaratan tertentu, yakni membawa dokumen lengkap dan dibawa langsung oleh direktur atau manajer perusahaan.

"Inilah fungsi PTSP bahwa ini calo resmi. Kita harap warga Jakarta tak cari calo lain, cukup cari kami saja. Kalau cari calo lain, kami malah cemburu," ujar Edi.

"Dulu, orang malas urus perizinan karena dua hal, enggak ada kepastian waktu dan ada pungli. Tapi sekarang kami pangkas kedua hal itu," tambah dia. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×