Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Rumitnya proses perizinan investasi di dalam negeri menjadi masalah yang tidak pernah selesai bagi para investor.
Dalam konferensi pers bersama Menteri ESDM Sudirman Said tentang pendelegasian wewenang perizinan sektor migas dan minerba ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari investor di sektor energi terkait kesulitan berinvestasi di dalam negeri.
“Salah satu persoalan yang diangkat investor sektor migas dan minerba adalah rumitnya perizinan investasi,” ungkap Franky dalam siaran resmi yang diterima, Kamis (13/8).
Untuk itu Franky menyebut dengan menerapkan sistem PTSP diharapkan dapat menjadi stimulus meski kedua sektor ini menghadapi pertumbuhan yang menurun khusunya terkait harga komoditas..
BKPM mencatat realisasi investasi sektor pertambangan di semester I 2015 sebesar Rp 28,67 triliun. Angka ini menurun tipis 1,27% dibandingkan realisasi Semester I 2014 Rp 29,04 triliun.
Dalam kesempatan tersebut juga Menteri ESDM secara resmi mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan sektor migas dan minerba ke PTSP Pusat di BKPM. Tercatat ada 42 izin migas yang diserahkan dalam tiga tahap, 10 jenis izin per 1 Agustus 2015, 20 jenis izin per 1 September 2015, dan 12 jenis izin per 1 Oktober 2015.
Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, serta izin usaha penyimpanan LNG. Sementara izin minerba yang didelegasikan sebanyak 11 jenis izin, antara lain: izin usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya, dan izin usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News