kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.046   -65,00   -0,36%
  • IDX 6.227   40,56   0,66%
  • KOMPAS100 817   5,64   0,70%
  • LQ45 622   2,70   0,44%
  • ISSI 215   1,24   0,58%
  • IDX30 350   1,35   0,39%
  • IDXHIDIV20 431   1,10   0,26%
  • IDX80 93   0,59   0,63%
  • IDXV30 118   0,57   0,49%
  • IDXQ30 112   0,24   0,22%

79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Top Up DAU & Cairkan DBH


Jumat, 31 Juli 2026 / 14:11 WIB
79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Top Up DAU & Cairkan DBH
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Perbedaan PPPK Umum dan Khusus (dok./kompas.tv)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya, terutama gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito mengatakan, meski ada kendala pembayaran PPPK, pemerintah memastikan tidak ada opsi untuk merumahkan ataupun memberhentikan PPPK akibat persoalan tersebut.

"Kita memahami ada potensi. Oleh karena itu kami melihat ada 79 daerah yang akan kesulitan untuk bayar belanja pegawai," ujar Tito Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, Kinerja Jadi Acuan

Ia menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyamakan data daerah yang mengalami tekanan fiskal. Menurut Tito, data yang dimiliki Kementerian Keuangan bahkan menunjukkan jumlah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan lebih banyak dibandingkan data Kemendagri.

"Saya meminta untuk minggu ini dilakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan itu antara versi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," katanya.

Tito menegaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu solusi utama adalah mempercepat penyaluran dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Menurut dia, sebagian besar daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai merupakan daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran DBH.

"Kalau ini dibayarkan DBH ini, maka sebagian besar daerah-daerah ini beres, kecuali daerah-daerah yang tidak memiliki DBH kurang bayar," ujarnya.

Bagi daerah yang tidak memiliki piutang DBH namun tetap mengalami tekanan fiskal, pemerintah menyiapkan skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Daerah-daerah yang tidak memiliki DBH kurang bayar, tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan bisa diatasi," kata Tito.

Baca Juga: Penyaluran BBM dan LPG Subsidi Butuh Teknologi, Ekonom Ini Sarankan Subsidi Orang

Ia sekaligus meluruskan anggapan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN. Menurut Tito, mekanisme tersebut tidak pernah menjadi opsi pemerintah.

"Bukan dibayar dari APBN. Tetap ditangani oleh APBD. APBD yang tidak kuat, DBH-nya dibayarkan sehingga selesai. Yang tidak punya DBH, di-top up dengan DAU," tegasnya.

Lebih lanjut, Tito memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengurangi jumlah PPPK sebagai jalan keluar atas persoalan fiskal daerah. "Tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×