Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku sejak 2000.
Revisi ini tidak hanya mempertimbangkan penyesuaian terhadap kenaikan biaya hidup, tetapi juga akan mengubah skema pemberian hak keuangan agar berbasis kinerja serta tetap dikaitkan dengan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah layak dievaluasi karena dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi," ujar Tito usai rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan asosiasi pemerintah daerah, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Kepala Daerah Minta Gaji & Tunjangan Naik, Mendagri: Dipertimbangkan Berbasis Kinerja
Menurut Tito, pembahasan revisi akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR.
Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal karena kesimpulan rapat DPR belum menjadi keputusan final.
Pemerintah menegaskan revisi tidak semata-mata menaikkan hak keuangan kepala daerah.
Formula baru yang disiapkan akan memasukkan indikator kinerja sebagai dasar pemberian remunerasi, dengan penilaian mengacu pada sejumlah indikator yang akan dievaluasi oleh pemerintah.
Selain berbasis kinerja, komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) tetap akan mempertimbangkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Skema ini diharapkan mendorong kepala daerah lebih inovatif dalam meningkatkan PAD secara legal tanpa menambah beban masyarakat, sehingga kapasitas fiskal daerah dan pelayanan publik ikut meningkat.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Integritas Kepala Daerah
Usulan revisi tersebut sebelumnya disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Organisasi itu menilai aturan yang berlaku selama lebih dari dua dekade sudah tidak sebanding dengan meningkatnya tanggung jawab kepala daerah yang kini harus menangani persoalan lintas sektor, mulai dari konflik agraria, tata kelola kawasan hutan, pertambangan hingga persoalan lingkungan.
Apkasi mengusulkan pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, asosiasi juga meminta pemerintah tidak lagi melakukan pemotongan anggaran daerah pada 2027 agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Dukungan terhadap revisi juga datang dari Komisi II DPR RI. DPR mendorong pemerintah menyusun formulasi baru yang lebih proporsional dengan mengaitkan hak keuangan kepala daerah pada capaian kinerja.
Skema tersebut diharapkan mampu memberikan insentif bagi kepala daerah yang berprestasi sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi yang belum memenuhi target, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/09283591/sinyal-pemerintah-naikkan-gaji-kepala-daerah-yang-26-tahun-stagnan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
