kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

7 Konsumen menggugat DFSK hampir Rp 9 miliar, apa yang terjadi?


Jumat, 04 Desember 2020 / 10:55 WIB
7 Konsumen menggugat DFSK hampir Rp 9 miliar, apa yang terjadi?
ILUSTRASI. 7 konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurutnya, kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan. Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. 

“Ini sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” tuturnya. 

Baca Juga: Inilah daftar harga mobil SUV bekas di bawah Rp 200 juta per akhir September

DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen, lanjut David. 

David mengatakan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil kepada para konsumen, dalam petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen. 

Baca Juga: Aktivitas digital meningkat, dinilai efektif mendorong penjualan mobil saat pandemi

“Dan memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen, sehingga apabila ditotal kerugian immateriil menjadi Rp 7.000.000.000, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran, dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya,” katanya. 



TERBARU

[X]
×