Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat dan memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran berbagai program pemerintah semakin tepat sasaran. Penguatan tersebut dilakukan agar basis data yang digunakan akurat, terkini, dan terpercaya.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti membeberkan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia.
Basis data ini menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: BPS Sebut Peserta PBI BPJS di Palembang Paling Banyak Dinonaktifkan
Data tersebut kemudian dipadankan dengan berbagai data administrasi lainnya seperti data kependudukan dari Dukcapil, data BPJS Kesehatan, dan data dari PLN.
“DTSEN memuat data unik individu dan keluarga di Indonesia yang telah padan atau sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil. NIK-nya tunggal dan sudah tidak ada lagi duplikasi,” ungkap Amalia, mengutip keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Amalia menjelaskan, DTSEN yang saat ini digunakan adalah DTSEN per 23 Januari 2026. Jumlah individu yang tercatat adalah sebesar 289.060.513 record individu dan 95.006.179 record keluarga.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025 yang mencatat 285.579.122 record individu dan 93.025.360 record keluarga.
DTSEN memuat data individu dan keluarga yang diurutkan menurut tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi).
Tingkat kesejahteraan tersebut disusun berdasarkan 39 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal dan sanitasi, sumber air minum dan penerangan, jenis bahan bakar memasak yang digunakan, serta kepemilikan aset.
Baca Juga: BPS Pastikan Peserta Sekolah Rakyat Menyasar Desil 1 dan 2
Sejak pertama kali disusun pada awal 2025, BPS secara berkala memperkuat dan memutakhirkan DTSEN bersama kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025, BPS bertugas melakukan integrasi data secara nasional, sementara kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertugas memutakhirkan data by name by address (BNBA) yang selanjutnya diserahkan kepada BPS untuk diintegrasikan.
Saat ini DTSEN digunakan sebagai basis data berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos), antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, serta program bantuan perumahan.
Amalia menegaskan bahwa DTSEN ini harus terus diperkuat dan dimutakhirkan karena data penduduk bersifat dinamis.
Selanjutnya: Anomali Militer China: Jenderal Disikat, Prajurit Rendah Dipuji Xi
Menarik Dibaca: Promo Sport Station Kejutan Imlek: Diskon hingga 40% & Voucher Tambahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












