kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

6 hal perlu diperhatikan dalam revisi aturan CFC


Rabu, 19 April 2017 / 11:04 WIB
6 hal perlu diperhatikan dalam revisi aturan CFC


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

BELITUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara.

Selama ini, banyak Wajib Pajak (WP) di Indonesia yang menghindar pajak dengan skema ini. Seperti terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan dan data selama ini, misalnya Panama Papers.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, agenda perbaikan peraturan perpajakan CFC ini masuk dalam target jangka pendek dari reformasi perpajakan yang diupayakan untuk keluar pada tahun ini. “Semoga satu bulan ini bisa settle,” kata dia di Belitung, Senin (17/4) lalu.

Menurut Suryo, yang akan direvisi adalah PMK Nomor 256/PMK.03/2008 di mana di dalamnya dijelaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deemed dividen. Adapun syarat penyertaan modal minimal 50% dari satu atau lebih WP dalam negeri.

Suryo menuturkan, secara prinsip pemerintah ingin supaya peraturan ini dibuat lebih adil. Pasalnya, pemerintah melihat bahwa WP Indonesia selama ini investasi di beberapa negara, tetapi dividen tidak terdistribusi ke Indonesia.

Ia mengungkapkan, yang menjadi sorotan pemerintah saat ini adalah WP berinvestasi di beberapa negara dan bisa menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV), tetapi dividen tidak terdistribusi ke Indonesia dan tidak dideklarasikan.

Saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang diatur dalam PMK adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Atau, pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×