kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal direkrut jadi ASN Polri


Selasa, 28 September 2021 / 20:31 WIB
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut. 

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). 

Baca Juga: Pelanggaran etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Saya menerima tanggapan Dewas

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi. 

Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB. 

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya. 

Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri",
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: MAKI dapat surat sidang dari MK terkait kasus pegawai KPK yang tak lolos TWK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×