kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelanggaran etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Saya menerima tanggapan Dewas


Senin, 30 Agustus 2021 / 14:33 WIB
Pelanggaran etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Saya menerima tanggapan Dewas
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ujar Lili dikutip dari Tribunnews, Senin (30/8/2021).

Kendati mengakui kesalahannya, Lili tidak menunjukan rasa penyesalan terkait pelanggaran etik tersebut.

Perilaku Lili tersebut menjadi pertimbangan majelis etik menjatuhkan sanksi berat terhadap pimpinan KPK itu.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kena sanksi berat, potong gaji selama setahun

“Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).

Sementara itu, Ketua Dewas Tumpak Panggabean mengatakan, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Pelanggaran Lili tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap Tumpak.

Baca Juga: Diduga tekan Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Lili Pintauli: Saya Terima"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×