kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI dapat surat sidang dari MK terkait kasus pegawai KPK yang tak lolos TWK


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:38 WIB
MAKI dapat surat sidang dari MK terkait kasus pegawai KPK yang tak lolos TWK
ILUSTRASI. MAKI dapat surat sidang dari MK terkait kasus pegawai KPK yang tak lolos TWK


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 pukul 13.30 WIB perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN.

Pihak MAKI sangat gembira karena MK sangat cepat dalam melakukan prosesnya untuk melakukan sidang. Saat ini MAKI sudah mempersiapkan saksi, diantaranya saksi ahli dan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat permohonan agar tidak ada pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di sisi lain, MAKI juga menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revisi Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.

Baca Juga: Kalau jadi presiden Mahfud MD akan jadikan Novel Baswedan jadi Jaksa Agung

“Dengan majunya Pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat Permohonan Uji Materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK. Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK,” kata MAKI dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jum’at (11/6).

Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan KPK dikuatkan dalam amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).

Setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, langkah selanjutnya yang dilakukan MAKI yaitu dengan meminta kepada KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK.

Lebih lanjut, MAKI juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. “Semoga MK mengabulkan permohonan uji materi ini,” ujar MAKI.

Selanjutnya: Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan, KPK Tidak Lagi Meminta Izin Dewan Pengawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×