Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu (12/1/2022), pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis lanjutan untuk masyarakat umum.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tadi siang, maka vaksin booster akan mulai tanggal 12 Januari 2022 besok,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) dalam keterangan pers secara virtual dari Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022).
Dia menambahkan, vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian barunya.
Berikut lima hal penting terkait vaksin booster di Indonesia:
1. Gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia
Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diambil karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan rakyat.
Baca Juga: Dijadikan Vaksin Booster, Ini Efek Samping Vaksinasi Covid-19 Moderna & Pfizer
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
2. Syarat mendapatkan vaksin booster
Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap
- Telah mendapatkan dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu
Baca Juga: Status Siaga Utama Omicron Bakal Ditetapkan Jika Terjadi Kondisi Ini di Indonesia
3. Kelompok yang diutamakan menerima vaksin booster
Adapun kelompok-kelompok yang diutamakan menerima vaksin booster sesuai rekomendasi WHO adalah:
- kelompok lanjut usia (lansia)
- tenaga kesehatan
- kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized)
4. Jenis vaksin booster
Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia.
Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 akan Diutamakan bagi Lansia dan Kelompok Rentan
Kelima vaksin tersebut adalah:
1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma
2. Comirnaty dari Pfizer
3. Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca
4. Moderna
5. Zifivax
5. Skema pemberian vaksin booster
Melansir Kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News