Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melansir Kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News