kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

41 Kasus korupsi di Aceh, yang selesai baru 7


Senin, 31 Desember 2012 / 18:37 WIB
41 Kasus korupsi di Aceh, yang selesai baru 7
ILUSTRASI. Promo Filler Treatment Natasha


Reporter: Dyah Megasari |

ACEH. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Herman Effendi menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi di Aceh untuk tahun 2013 yang akan datang. Komitmen tersebut disampaikan Herman Effendi saat merilis laporan akhir tahun Polda Aceh, Minggu (30/12) malam.

Menurut Herman Effendi, sepanjang tahun 2012 ada 41 kasus korupsi yang ditangani Polda Aceh, dan 7 di antaranya atau sebesar 17,07% sudah selesai. Sementara selebihnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Meski masih banyak kasus yang belum diselesaikan, namun bukan berarti kasus-kasus itu mengendap, melainkan terus dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kilahnya.

Lanjut Herman, beberapa kendala yang dihadapi Polda terkait penanganan kasus-kasus korupsi adalah data audit dari pihak auditor.

"Kami menunggu hasil audit, makanya banyak kasus yang belum selesai. Tapi kasus-kasus tersebut tetap dalam proses dan mudah-mudahan selesai di tahun yang akan datang," katanya.

Masalah lingkungan

Selain kasus korupsi, Polda juga berkomitmen menangani kasus-kasus yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, termasuk kasus penganiayaan wartawan di Kota Langsa saat meliput kasus illegal logging di kawasan tersebut.

"Untuk pelaporan yang dilakukan seorang wartawati terkait tindak kekerasan terhadap dirinya, kini sedang diproses dan akan masuk tahapan pemanggilan saksi-saki, jadi terus ditangani pihak polda," jelasnya.

Dalam laporan akhir tahunnya, Polda Aceh merilis ada 9.286 kasus yang ditangani Polda, terdiri dari kasus kejahatan konvensional dan kejahatan transnasional. Untuk kasus kejahatan transional, Polda Aceh merilis kasus perdagangan manusia 1 kasus, narkotika 999 kasus, senpi dan handak 5 kasus. Sedangkan kejahatan yang merugikan negara sebanyak 102 kasus, yang di dalamnya terdapat kasus illegal logging 52 kasus, korupsi 41 kasus, pemalsuan uang 4 kasus dan BBM ilegal 5 kasus.

Sementara untuk kejahatan konvensional, Polda Aceh menangani kasus curanmor sebanyak 1.427 kasus, pencurian biasa 727 kasus, penipuan 637 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 504 kasus dan kejahatan penggelapan 476 kasus.

Di pengujung tahun ini, Kapolda Irjen Polisi Herman Effendi mengimbau warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai adanya ancaman-ancaman terorisme. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×