Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memilih menimbang dengan seksama dampak ratifikasi Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pemerintah tidak akan terburu-buru memutuskan menerima kerangka kerja ini.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, setidaknya ada empat prinsip yang harus diikuti ketika Indonesia memutuskan meratifikasi FCTC. Keempatnya yakni, pengurangan impor tembakau, meningkatkan cukai tembakau impor, menaikkan cukai rokok, serta pembatasan ruang bagi para perokok.
Menurut Pramono, sisi positif keikutsertaan dalam konvensi ini dapat melindungi generasi muda terhadap bahaya asap rokok bagi kesehatan. "Kami ingin persiapkan generasi muda ke depan yang lebih sehat lebih kompetitif maka tempat tempat merokok perlu pembatasan," ujar dia, Selasa (14/6).
Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia merupakan negara satu-satunya di Asia Pasifik yang belum meneken FCTC. Namun, hal tersebut tidak akan membuat pemerintah terburu-buru untuk mengambil kebutusan. Pengambilan keputusan ini harus diambil dengan menimbang seluruh aspek, sehingga bisa mencerminkan kepentingan naisonal dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
"Saya juga tidak ingin sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren dari banyak negara yang sudah ikut, tapi harus betul-betul melihat kepentingan nasional," kata dia dalam rapat terbatas hari ini.
Presiden menginstruksikan masing-masing instansi untuk melakukan kajian lebih detail hal-hal yang terkait dengan sektornya, seperti mengenai produksi tembakau dalam negeri, buruh industri rokok, serta aspek kesehatannya. Rencananya, pemerintah akan kembali menggelar rapat terbatas untuk memutuskan konvensi tembakau ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News