kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

373.745 Orang masuk daftar hitam Kartu Prakerja, ini dampaknya


Senin, 26 Oktober 2020 / 04:16 WIB
373.745 Orang masuk daftar hitam Kartu Prakerja, ini dampaknya
ILUSTRASI. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada Jumat (23/10/2020) lalu sudah ditutup. Head of Communciations Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengatakan, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang telah dicabut kepesertaannya lantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka. 

"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020). 

Sebelumnya, jumlah penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang pertama hingga 8 sebanyak 344.959 orang. Dengan demikian secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang. 

Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ada Rp 1,22 triliun dana Kartu Prakerja yang 'menganggur', untuk gelombang 11?  

Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya. Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. 

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia. 
Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara. Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp 1,32 triliun. 

Baca Juga: 344.959 Kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, begini nasib dana insentifnya




TERBARU

[X]
×