kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malaysia Tolak Gaji Minimum untuk Pekerja Indonesia


Senin, 09 Agustus 2010 / 09:19 WIB
Malaysia Tolak Gaji Minimum untuk Pekerja Indonesia


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ini dia penyebab Nota Kesepahaman tentang Tenaga Kerja Indonesia (MoU TKI) tidak kunjung diteken-teken oleh Indonesia dan Malaysia. Ternyata, pemerintah negeri jiran menolak usulan ketentuan mengenai gaji minimum bagi para TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebesar RM 800
atau Rp 2,27 juta.

Menteri Tenaga Kerja Malaysia Datuk S. Subramaniam menegaskan, negaranya tidak mengenal konsep gaji minimum untuk pembantu rumah tangga. "Dari dahulu, gaji mereka didasarkan pada mekanisme pasar dan itulah dasar pemerintahan kami saat ini," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Bernama, Sabtu (7/8) pekan lalu.

Nah, Subramaniam mengatakan, kalau Malaysia menerapkan aturan gaji minimum bagi rumah tangga, maka pekerjaan di sektor informal lainnya tentu akan menuntut hal yang sama.

Sejatinya Subramaniam tidak keberatan TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mendapat upah yang tinggi, asalkan mereka memiliki keahlian khusus dan mendapat pelatihan. "Kalau ada orang yang mendapat pelatihan selama satu tahun dan mereka punya kemahiran yang lebih tinggi, mereka boleh diberi gaji yang lebih tinggi daripada yang tidak punya keahlian," ujar dia.

Tapi, Subramaniam menambahkan, tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang Malaysia akan menerapkan standar gaji minimum untuk pembantu rumah tangga. Tentunya, setelah pemerintahannya menetapkan upah minimum untuk semua jenis pekerjaan.

Meski ada penolakan dari Malaysia, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, pemerintah tetap akan mengajukan tutuntan standar gaji minimal untuk TKI. "Memang, Malaysia tidak bisa tetapkan gaji minimum karena tidak ada undang-undangnya. Tapi, kalau upah tidak sesuai dengan yang kita minta, ya, tidak usah berangkat," tegasnya.

Menurut Jumhur, Malaysia harus meniru Singapura yang menetapkan upah minimum untuk TKI. Bahkan, pada 2007 lalu Negeri Merlion ini mengerek standar gaji minimum pekerja Indonesia dari S$ 280 menjadi S$ 350.

Awalnya, Jumhur menduga, kenaikan upah minimum tersebut akan berimbas pada permintaan TKI di Singapura. Kenyataannya, malah ada peningkatan pengiriman yang sangat signifikan.

Catatan saja, kedua negara baru meneken Letter of Intent (LoI) TKI. Isinya, antara lain paspor dipegang oleh TKI bersangkutan, bukan majikan. TKI mendapat hak libur sehari dalam seminggu. Jika tetap dipaksa bekerja, TKI berhak dapat kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×