kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 18 beleid terkait Paket Kebijakan XII


Kamis, 28 April 2016 / 20:07 WIB
Ini 18 beleid terkait Paket Kebijakan XII


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Kamis (28/4) akan berisikan 18 regulasi. Seluruh beleid tersebut berisikan kebijakan untuk kemudahan berusaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil mulai dari proses pendirian perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, serta perlindungan terhadap investor minoritas.

Dari 18 regulasi yang disiapkan, sebanyak 16 belied telah rampung. Masing-masing yaitu:
1. PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT

2. Permenkumham Nomor 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

3. Permen PUPR Nomor 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

4. Permen ATR/BPN Nomor 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu

5. Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013

6. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN

7. Permendag Nomor 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

8. Permendagri Nomor 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan

9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online

10. SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desain prototipe

11. SE Direksi PT PLN Nomor 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA

12. Perka BPJS Nomor 1/2016 untuk Pembayaran Online

13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha

14. SE Mahkamah Agung Nomor 2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan

15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

Sedangkan dua peraturan lain yang masih disiapkan yaitu revisi PP Nomor 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB. "Dua peraturan yang belum ini sudah final," kata Menteri Koordinasi bidang Ekonomi Darmin Nasution, Kamis (18/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×