kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket Ekonomi XII: izin UMKM dipangkas jadi 132 hari


Kamis, 28 April 2016 / 19:44 WIB
Paket Ekonomi XII: izin UMKM dipangkas jadi 132 hari


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-12. Kali ini, paket yang dirilis tersebut mengatur tentang kemudahan untuk berusaha atawa easy doing of business (EDOB) dan memuat sedikitnya 18 regulasi.

Presiden Joko Widodo menganggap paket kebijakan ini penting lantaran terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab itu, ia yang didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution secara langsung untuk mengumumkan paket kebijakan ini di Istana Negara, Kamis (18/4) petang.

"Kenapa saya ikut nimbrung di sini karena paket kebijakan XII ini penting sekali untuk menjadi Indonesia daya saing dengan mempermudah usaha mikro dan menengah," kata dia, Kamis (28/6).

Menurut Jokowi, paket kebijakan ini mengatur kemudahan untuk pengusaha kecil mulai dari pendirian perusahaan hingga perlindungan terhadap investor minoritas di perusahaan. Sehingga, bertujuan untuk penyederhanan izin, pemangkasan biaya, serta percepatan waktu.

Secara total, sebelumnya jumlah perizinan yang mesti ditempuh pengusaha sebanyak 94 prosedur dan 9 izin. Nah, dengan penerbitan izin ini jumlah prosedur dipangkas menjadi 49 serta 6 izin.

"Misalnya, Amdal lalu lintas kami hilangkan diganti dengan Amdal saja. Sebab, kalau ini diteruskan bisa saja nanti memunculkan Amdal lain lagi," lata Jokowi.

Selain itu, paket kebijakan XII ini juga akan memangkas jumlah kebutuhan waktu proses berusaha dari semula 1.566 hari menjadi 132 hari. Sedangkan jumlah biaya yang dapat dipangkas menjadi

Darmin Nasution mengatakan, sejatinya proses deregulasi EODB telah dimulai pemerintah sejak empat bulan silam. Karena itu, peluncuran paket kebijakan jilid ke-12 ini sebagian besar regulasinya telah diterbitkan.

Nah, dari 18 regulasi yang diperlukan untuk kemudahan berusaha bagi UMKM ini, sebanyak 16 kebijakan sudah diterbitkan.

"PP Nomor 7/2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian misalnya, sudah diterbitkan Maret lalu. Dengan PP ini, UMKM modal minimum yang disetor tidak harus Rp 50 juta, namun ditentukan dari kesepakatan para pendiri," ujar dia.

Sedangkan dua peraturan yang masih disiapkan pemerintah masing-masingnya yaitu revisi PP Nomor 48/1994 tentang Pajak Penghasilan, serta Perda tentang Penurunan BPHTB. Darmin bilang, kedua beleid tersebut terkait kemudahan pajak penghasilan (PPh) final dalam jual beli tanah.

Asal tahu saja, peringkat EODB Indonesia dalam survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Presiden Jokowi menargetkan, peringkat EODB Indonesia pada tahun depan meningkat menjadi peringkat 40. "Wilayah yang disurvei Bank Dunia memang hanya Jakarta dan Surabaya, saya juga ingin kemudahan bisnis di seluruh daerah saya sudah meminta Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan pemangkasan 3.000 perda sampai Juli depan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×