kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.065   -0,35   0,00%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,94   -0,23%
  • ISSI 215   0,58   0,27%
  • IDX30 423   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,22   -0,04%
  • IDX80 120   0,02   0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,01   0,00%

3 dokter kasus malapraktik masih di rutan Manado


Jumat, 07 Februari 2014 / 19:00 WIB
3 dokter kasus malapraktik masih di rutan Manado
ILUSTRASI. Ubi jalar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MANADO. Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana perkara malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, Jumat (7/2/2014).

Saat ini ketiga dokter tersebut masih berada di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara. Kepala Rutan Malandeng Yulius Paath mengatakan, pihaknya masih menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

"Pokoknya kapanpun pihak kejaksaan datang, menit itu pun kalau mereka eksekusi ,kami lepaskan (tiga dokter tersebut)," ujar Paath.

Paath menyampaikan dia sudah menerima kabar putusan MA tersebut. Namun pembebasan ketiga dokter harus ada administrasi formalnya.

"Pokoknya sebentar sore, atau malam juga, kalau Kejaksaan datang bawa eksekusinya kami siap proses dan bebaskan," tambah Paath.

Sementara dokter Ayu mengatakan bahwa kabar bebasnya mereka jusru didengar dari media. "Saya justru mendengarnya dari kalian, wartawan," kata Ayu.

Kasus malapraktik yang melibatkan ketiga dokter tersebut sempat menimbulkan aksi mogok besar-besaran para dokter di seluruh Indonesia tahun lalu.

Dalam putusannya, ketiga dokter itu dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Siska Makelty.

"Perkara PK (peninjauan kembali) atas nama terpidana dr Ayu dan kawan-kawan sudah diputus. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris (pengadilan sebelumnya, majelis kasasi MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ia mengatakan, majelis PK menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, kata Ridwan, tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria. (Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×