Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rapat Kerja Komisi IX DPR menyetujui dua poin kesepakatan menanggapi kasus malpraktik dr. Ayu.
Seperti dibacakan oleh pimpinan rapat, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu), dua poin kesepakatan tersebut diantaranya;
Pertama, Komisi IX DPR akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI, Konsil Kedokteran Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian hukum di dalam praktik kedokteran, baik bagi pasien maupun tenaga ahli, melalui:
1. Penyamaan persepsi tentang profesi kedokteran dan semua regulasi terkait, termasuk masalah malpraktik medis (medical malpractice).
2. Melakukan sosialisasi dan implementasi dari hasil persamaan persepsi tersebut terhadap tenaga kesehatan, masyaakat, dan penegak hukum.
Kedua, "Komisi IX bersama dengan pemerintah akan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait dengan praktik kedokteran," kata Noriyu yang disusul oleh ketokan palu tanda kesepakatan.
Dalam rapat kali ini dihadiri oleh Wakil Menteri Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung.
Selain itu Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News