kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MA Kabulkan PK dokter Ayu dan kawan-kawan


Jumat, 07 Februari 2014 / 14:25 WIB
MA Kabulkan PK dokter Ayu dan kawan-kawan
ILUSTRASI. Direktur Utama Samudera Indonesia Bani M Mulia (kedua kiri) meninjau kesiapan operasional kapal kargo curah MV Amanah Morowali di perairan Laut Jawa, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dokter Dewa Ayu dkk. Putusan tersebut dilakukan pada siang ini. Namun putusan itu tidak bulat karena ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (7/2). " Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado sudah tepat," ujar Ridwan.

Karena itu, Majelis Hakim PK memerintahkan untuk segera mengeluarkan para terpidana daro Lembaga Permasyarakatan (LP). Dan memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga pemohon PK tersebut. Dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK tersebut adalah para terpidana tidak menyalahi SOP dalam penanganan operasi sesco ciceasria sehingga pertimbangan judex facti pada PN Manado sudah benar.

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah lima majelis hakim MA yakni Hakim Agung M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Surya Jaya Syarifuddin dan Margono. Namun putusan itu tidak bulat karena hakim Agung Surya Jaya dissenting opinion.

Sebelumnya, MA berdasarkan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Manado dan membatalkan keputusan PN Manado. Dalam putusannya Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Henry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan  tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ketiganya diganjar penjara sepuluh bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×