Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lewat aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar
3. Ketika masuk di halaman utama, geser layar hingga muncul "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
4. Klik pilihan tersebut
5. Masukkan data tambahan yang dibutuhkan, seperti Nama ibu kandung Nomor handphone Alamat email aktif.
6. Pilih "Lanjutkan"
7. Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Lewat situs Kemnaker
1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga ke menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan
4. Masukkan kode CAPTCHA yang diberikan sistem
5. Klik "Cek Status"
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
6. Status penerima BSU akan ditampilkan oleh sistem. Apabila Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, maka akan mendapatkan pemberitahuan:
"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat penerima BSU, Anda akan diberi pemberitahuan berbunyi:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Masih Proses Cair, Cek Berkala dengan 3 Cara Ini"
Selanjutnya: Ini Rencana Pemerintah untuk Cegah Indonesia Kena Kutukan Sumber Daya Alam
Menarik Dibaca: Hindari Penyebab Asam Urat Tinggi di Kaki, Bengkak dan Nyeri Pasti Bisa Sembuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News