kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

25 Instansi Ini Tidak Akan Ikut Pindah ke IKN Nusantara, Mengapa?


Senin, 14 Maret 2022 / 04:00 WIB
25 Instansi Ini Tidak Akan Ikut Pindah ke IKN Nusantara, Mengapa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sudah mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Tidak hanya itu, sejumlah lembaga akan dipindahkan ke IKN Nusantara berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034. 

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022). 

"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya. 

Baca Juga: Bertolak ke Kaltim, Presiden akan Menuju Titik Nol Kilometer IKN

Daftar 25 lembaga yang tidak pindah IKN Nusantara 

Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara. Berikut ini rinciannya: 

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
2. Badan Standarisari Nasional (BSN) 
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas) 
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 

Baca Juga: Pemerintah Mulai Cari Investor untuk Pembangunan IKN


8. Komnas Perempuan 
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 
11. SKK Migas 
12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) 
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) 
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional 
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional 
19. Badan Pengawas Rumah Sakit 
20. Lembaga Sensor film 
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia 
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air 

Baca Juga: KSP: Pembangunan dan Pemindahan IKN Dirancang Berkelanjutan

6 kementerian yang diutamakan pindah 

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, enam kementerian/lembaga bakalan pindah duluan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Keenamnya yakni Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) 

"Jadi yang sudah disebut presiden kan Kemensetneg, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan. Plus KSP dan Setkab (kompleks Istana) sudah diminta bersiap," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/2/2022). 

"Itu yang krusial dalam pengelolaan pemerintahan. Pasti duluan memang yang sudah disebut ini," lanjutnya. Wandy lantas menjelaskan mengapa enam kementerian dan lembaga tersebut yang berpindah lebih dulu. 

Selain karena keenamnya menjadi instansi krusial, juga agar lebih efektif mengelola pemerintahan sehari-hari. 

"Tapi, saya juga masih menunggu dari Bappenas sebagai leading sector-nya pemindahan ini perlu disimulasikan dan dihitung soal fasilitas dan biayanya," ungkap Wandy. 

(Sumber: Kompas.com Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 25 Instansi yang Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara, Kenapa?"
Penulis : Maya Citra Rosa
Editor : Maya Citra Rosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×