kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

2020 Indonesia bisa jadi importir minyak permanen


Rabu, 19 Februari 2014 / 19:04 WIB
2020 Indonesia bisa jadi importir minyak permanen
ILUSTRASI. Foto udara proyek?pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/9/2020). KONTAN/Baihaki


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Indonesia tengah mengalami penurunan produksi minyak. Jika tidak ada penambahan kapasitas produksi, maka di tahun 2020 Indonesia diprediksi bakal menjadi negara pengimpor minyak permanen.

Penurunan lifting alias produksi minyak sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir dan terus berlanjut hingga sekarang. Terbukti, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas memberikan gambaran terbaru mengenai lifting minyak yaitu hanya mencapai 800.000-830.000 barel per hari (bph).

Inilah yang kemudian membuat pemerintah mengajukan outlook terbaru perekonomian Indonesia kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang salah satunya mengenai lifting minyak. Sebelumnya dalam APBN 2014, lifting minyak sebesar 870.000 bph.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penurunan produksi minyak kecenderungannya akan terus terjadi. "2015 mungkin lifting masih akan naik tetapi setelahnya minyak akan terus menurun," ujar Chatib dalam paparannya di Banggar DPR RI, Rabu (19/2).

Kalau persoalan ini tidak serius ditangani maka di tahun 2020 Indonesia bisa menjadi negara pengimpor minyak permanen. Chatib menengaskan, isu bahan bakar minyak (BBM) adalah isu krusial dan harus ditangani segera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×