kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lifting Pertamina di Irak, mau diklaim pemerintah?


Selasa, 18 Februari 2014 / 19:54 WIB
Lifting Pertamina di Irak, mau diklaim pemerintah?
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres


Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Permasalahan kompleks dalam pengembangan minyak dan bumi dalam sektor hulu (upstream) masih menjadi perdebatan antara para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pemerintah. 

KKKS milik negara, seperti Pertamina yang memiliki wilayah kerja di luar negeri seperti di Irak dan Aljazair ingin menjadikan hasil lifting di sana sebagai hasil produksi dalam negeri.

Naryanto Wagimin, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM mengemukakan jika Pertamina mau anggap produksi lifting di luar negeri sebagai hasil lifting nasional, baginya tidak masalah.

Hal itu dikarenakan hasil pengangkatan (lifting) minyak  dibawa pulang ke Indonesia. "Walaupun ambil di luar negeri, boleh saja jika mau dianggap produksi nasional, kan sudah ada di kontrak PSA-nya, " kata Naryanto, Selasa (18/2).

Sementara itu dari pihak Pertamina, Muhammad Husein, Direktur Hulu Pertamina menyampaikan selama ini hasil minyak baik dari Blok West Qurna, Irak atau di Blok 405, Aljazair, Pertamina selalu mencatat hasilnya sebagai produksi Pertamina.

"Kita menganggap itu sebagai hasil kerja Pertamina, kalau pemerintah mau anggap sebagai produksi nasional itu terserah pemerintah, " kata Husein, Selasa (18/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×