kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 Pilar Perpajakan Internasional Dijalankan Tahun Depan, Ini Kata Pengamat


Senin, 21 Februari 2022 / 18:52 WIB
2 Pilar Perpajakan Internasional Dijalankan Tahun Depan, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Menteri Negara Urusan Keuangan Uni Emirat Arab Mohammed bin Hadi Al Husseini (kanani) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang positif kehadiran dua pilar perpajakan ini. Untuk pilar 1, Bawono menganggap sebagai sesuatu yang baik dan berpihak pada negara pasar. 

“Hak pemajakan yang tidak hanya bergantung pada kehadiran fisik adalah sesuatu yang baik karena lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan berpihak bagi negara pasar,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (21/2). 

Sebagai gambaran, Pilar 1 ini mencakup multinational enterprise (MNE) dengan peredaran bruto 20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. 

Baca Juga: Indonesia Siap Melaksanakan 2 Pilar Perpajakan Internasional pada 2023

Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya 1 juta Euro atau 250 ribu Euro untuk negara pasar dengan Produk Domestik Bruto (PDB) lebih kecil dari 40 miliar Euro dari negara pasar tersebut.

Dalam kesepakatan G20/BEPS Juli 2021, ada pengalokasian 25% keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

Dengan alokasi 25%, maka sistem perpajakan diharapkan lebih adil, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

Bila menilik kondisi di Indonesia, sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki.

Baca Juga: Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi

Bawono juga memandang, dengan adanya skema residual profit yang ditujukan bagi negara pasar juga lebih menjamin alokasi laba dan pajak yang lebih adil. 

Pilar 1 ini juga akan menyumbang penerimaan pajak global bahkan hingga US$ 125 miliar. Namun, bila mengutip dari kajian Dana Moneter Internasional, tambahan pajak bagi Indonesia diperkirakan tidak terlalu besar. 

“Terutama dengan tingginya nilai threshold, penentuan ambang batas residual profit, dan presentase residual profit yang dialokasikan ke negara pasar,” tambah Bawono. 




TERBARU

[X]
×