kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.909   -3,00   -0,02%
  • IDX 6.691   56,15   0,85%
  • KOMPAS100 966   10,10   1,06%
  • LQ45 754   9,05   1,22%
  • ISSI 212   1,53   0,73%
  • IDX30 392   4,76   1,23%
  • IDXHIDIV20 472   5,68   1,22%
  • IDX80 110   1,27   1,17%
  • IDXV30 115   1,06   0,93%
  • IDXQ30 129   1,61   1,26%

17 Partai Politik Resmi Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Berikut Daftar Nomor Urutnya


Kamis, 15 Desember 2022 / 05:40 WIB
17 Partai Politik Resmi Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Berikut Daftar Nomor Urutnya
ILUSTRASI. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu legislatif pada 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (14/12) menyatakan KPU telah menyatakan sebanyak 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu serentak 2024.

Penetapan pengundian nomor partai politik dilakukan pada Rabu (14/12) malam ini sekitar pukul 19.30 WIB KPU RI dihadiri oleh sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu 2024. 

Keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Litbang Kompas: Keterwakilan Perempuan di Kancah Politik Belum Capai 30%

Rapat pleno rekapitulasi keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 ini digelar pada Rabu (14/12) siang di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPU menyatakan sebanyak 24 partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan telah melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. 

Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU RI menetapkan sebanyak 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.

Berikut 17 parpol yang telah di tetapkan oleh KPU memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024:

Baca Juga: Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah Buntut Pelaporan Anies

Nomor Urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

Nomor Urut 2 Partai Gerindra

Nomor Urut 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor Urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar)

Nomor Urut 5 Partai Nasdem

Nomor Urut 6 Partai Buruh 

Nomor Urut 7 Partai Gelora 

Nomor Urut 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor Urut 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Nomor Urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Nomor Urut 11 Partai Garuda

Nomor Urut 12 Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor Urut 13 Partai Bulan Bintang (PBB)

Nomor Urut 14 Partai Demokrat

Nomor Urut 15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Nomor Urut 16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Nomor Urut 17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

Partai Lokal Aceh 6 Partai Politik

Nomor Urut 18 Partai Nangroe Aceh

Nomor Urut 19 Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

Nomor Urut 20 Partai Darul Aceh

Nomor Urut 21 Partai Aceh

Nomor Urut 22 Partai Adil Sejahtera Aceh

Nomor Urut 23 Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×