kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR batal tarik RUU Komponen Cadangan di prolegnas


Senin, 20 Mei 2013 / 20:47 WIB
DPR batal tarik RUU Komponen Cadangan di prolegnas
ILUSTRASI. Produksi serat daur ulang oleh PT Inocycle Technology Tbk (INOV).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menarik RUU Komponen Cadangan Pertahanan Nasional dari program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2013. Pasalnya, pemerintah tetap ingin RUU itu bisa segera diundangkan. 

Hasil rapat bersama dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Senin (20/5), justru menyepakati dimasukkannya RUU Hukum Disiplin Milter sebagai tambahan Prolegnas 2013. Alhasil kedua rancangan Undang-Undang tersebut tetap menjadi fokus pembahasan komisi I DPR tahun ini. 

"Komisi I DPR RI dan Pemerintah bersepakat bahwa RUU tentang Hukum Disiplin Militer (HDM) diproses masuk dalam daftar prolegnas tahun 2013,sebagai usul inisiatif Komisi I DPR RI," kata ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (20/5). 

Menurut Purnomo, RUU Komponen Cadangan harus tetap dibahas karena beleid tersebut bisa memangkas anggaran belanja pegawai dan prajurit TNI. Namun disisi lain, ia juga menyakini pentingnya RUU Hukum Disiplin Militer. "Misalnya prajurit ke cafe itu ada aturannya. Jadi akhirnya bukan peradilan militer," katanya,.  

Purnomo menjelaskan, RUU Hukum Disiplin Militer memberi aturan tegas yang mengikat setiap prajurit tanpa mengabaikan hak asasi manusia. Kata dia, tidak akan ada lagi hukuman semana-mena yang diberitakan komandan pada anak buahnya. 

Dengan demikian ada tiga RUU yang menjadi fokus pembahasan bersama antara Komisi I DPR terkait masalah pertahanan dalam Prolegnas 2013 yaitu RUU Komponen Cadangan, RUU Hukum Disiplin Militer dan RUU Rahasia Negara. Sedangkan RUU Keamanan Nasional masih akan tetap dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) gabungan Komisi I dan Komisi III. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×