Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum kedua terdakwa mendatangkan saksi ahli yang meringankan mereka.
Saksi yang didatangkan adalah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPKN) Kementerian Perdagangan, Yusuf Shofie dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Profesional (PPID) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewabroto.
Dalam keterangannya, Yusuf menyatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia, kewajiban menyediakan buku manual dan kartu garansi suatu produk telematika hanya berlaku bagi para pelaku usaha. Diantaranya seperti importir, perusahaan atau distributor produk.
Atas dasar itu, tidak ada kewajiban bagi perseorangan yang ingin menjual produk telematika menyediakan buku panduan berbahasa Indonesia dan kartu garansi. Sebab, itu merupakan kewajiban dari produsen, importir maupun distributor.
Lagipula, kata Yusuf, iPad belum termasuk produk yang wajib menggunakan buku manual berbahasa Indonesia. Di dalam beleid itu, produk keluaran Apple itu tidak termasuk 45 produk yang wajib memakai buku panduan berbahasa Indonesia.
Sementara Gatot yang juga menjabat Kepala Humas Kemkominfo mengatakan, produk elektronik yang dibawa dari luar negeri berjumlah maksimal dua unit tidak diwajibkan melakukan sertifikasi.
Keterangan kedua saksi ahli tersebut memuaskan tim kuasa hukum kedua terdakwa tersebut. Alexander Lay, salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan, dari keterangan saksi ahli tersebut jelas bahwa kedua kliennya ini tidak termasuk pelaku usaha wajib menyediakan buku manual berbahasa Indonesia dalam, kendati mereka berjuaan iPad.
Ia berharap hakim bisa mempertimbangkan kesaksian saksi ahli yang punya keahlian di bidang perlindungan konsumen ini.
Gara-gara menjual komputer tablet keluaran Apple, iPad, via internet, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu harus berurusan dengan hukum. Polisi menangkap keduanya, setelah menyamar menjadi pembeli iPad yang ditawarkan via forum jual beli situs Kaskus. Jaksa mendakwa keduanya melanggar aturan pedoman buku berbahasa Indonesia dan menjual iPad secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News