Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga ahli BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB Letjen Suharyono, Bima Setyawan diduga menggunakan dana korupsi kebencanaan sebesar Rp 30,98 miliar untuk membeli saham PT MDLA.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Dana ini merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto Terkait Kasus Korupsi DSP
“Kepemilikan saham PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07%. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, nilainya setara dengan Rp 30,98 miliar,” ujar Achmad dalam konferensi pers dipantau secara daring, di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, Achmad menduga ada konflik kepentingan dalam penujukan vendor pengadaan di BNBP.
KPK menduga Bhima memiliki keterikatan dengan beberapa vendor yang menggarap sejumlah pengadaan di BNPB sejak 2024 dengan nilai total Rp 148 miliar.
"Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS (tidak dibacakan - BIMA SETIAWAN) selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar, dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar," lanjut Achmad.
Atas dugaan perbuatannya, Bima ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. Lalu terdapat tenaga ahli lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua rekanan dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengkonfirmasi bahwa Bima merupakan adik sekaligus tenaga ahli Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyono.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak memandang latar belakang keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tinggi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
"Ya, terinformasi seperti itu, tetapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kami tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Baca Juga: Rupiah Jebol Rp 18.000, Ekonom Ingatkan Defisit APBN Bisa Membengkak Rp 13,5 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














