Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP merupakan dana pemerintah yang disiapkan untuk penanganan kondisi darurat kebencanaan. Dana tersebut digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatra.
Namun, dalam penggunaan dana tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. Penyidik menduga mekanisme pengadaan yang seharusnya mendukung percepatan penanganan bencana justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB maupun swasta.
Baca Juga: Jika Pelemahan Rupiah Berlanjut Akhir Tahun, Defisit APBN Bisa Melebar
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap sehingga atas penggunaan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri maupun beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” ujar Achmad dalam konferensi pers dipantau sacara daring, Jumat (16/10/2026).
Salah satu modus yang diungkap KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Skema ini memungkinkan BNPB menunjuk penyedia tertentu secara langsung untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penanganan bencana.
KPK menduga mekanisme tersebut mengandung konflik kepentingan karena sejumlah penyedia yang memperoleh pekerjaan terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), staf ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp 148 miliar selama 2024 hingga 2026. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Berdasarkan data yang dipaparkan penyidik, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta saham atau sekitar 1,07%.
Dengan mengacu pada harga saham Rp 206 per saham pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp 30,98 miliar. Nilai itu merupakan estimasi berdasarkan harga pasar pada tanggal tersebut, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana pembelian saham berasal dari hasil korupsi.
Baca Juga: Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tingginya Ongkos Pilkada Jadi Sorotan
Dugaan fee
Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, KPK mengungkap dugaan permintaan imbalan kepada penyedia barang dan jasa. Pada 2026, Richard Erlangga (RIC), staf ahli Kepala BNPB, diduga meminta fee sebagai imbalan atas pemberian paket pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menurut Achmad, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari Gery Prasetiawan (GER), yang disebut sebagai direktur PT TLS, selama Januari hingga September 2026.
“Pada periode Januari sampai dengan bulan September 2026, saudara RIC melalui perantara menerima uang dari saudara GER selaku direktur PT TLS atau pihak swasta senilai mencapai Rp 2,38 miliar,” kata Achmad.
Dalam perkara yang sama, KPK menduga GEL memberikan uang Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10).
Baca Juga: Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Dana Korupsi untuk Beli Saham MDLA
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. Lalu terdapat tenaga ahli lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua rekanan dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan (GER) dan Syifa N G.
KPK kemudian menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













