kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekaman yang diserahkan ke MKD hanya 11.38 menit?


Selasa, 24 November 2015 / 10:09 WIB
Rekaman yang diserahkan ke MKD hanya 11.38 menit?


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah melakukan rapat pleno untuk membahas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait anggota DPR berinisial SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto sebagai pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Secara spesifik rapat MKD membahas transkip dan rekaman percakapan Setya Novanto dan Presdir PTFI yang minggu lalu diserahkan Sudirman Said.

Dalam rapat yang berjalan alot dan tertutup tersebut, MKD akhirnya memutuskan untuk menangguhkan pleno hingga besok (hai ini). Sebab, dari transkipan dan rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said ada perbedaan waktu yang sangat mencolok. Pasalnya, dari 120 menit yang dilaporkan Sudirman Said hanya 11,38 menit yang terekam dalam flashdisk yang diserahkan.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku mempertanyakan kemana sisa rekaman percakapan tersebut.

"Jadi transkipnya 120 menit tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik. Nah ini yang sisa 100 menitnya kemana? Kesimpulannya kan sesat. Jadi dua hal enggak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting ," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat diruang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Untuk itu, Surahman mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, bukti yang diserahkan Sudirman pun datanya masih kurang.

"Apakah subtansinya memenuhi kriteria kasus untuk ditindaklanjuti apa tidak, kan masih ada yang kurang.
120 menit itu laporan dari Pak Sudirman Said. Pak Sudirman laporkan durasinya 120 menit. Yang ada di flashdisk 11,38 menit. Nah ini pertanyaan besar. Nah transkipnya lebih pendek lagi," jelasnya

Politisi PKS ini menambahkan dalam Pasal tentang legal standing, bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan. Bahwa, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;  b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau  c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

"Dibahas dan diskusikan ternyata dokumen Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri tertera dengan kop. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif ?. Nah itu beda pendapat disitu," kata Surahman

Untuk itu, lanjutnya, MKD akan mengundang pakar bahasa hukum untuk mendalami rekaman tersebut.

"Daripada kita maen otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×