Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu melaksanakan persidangan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terbuka.
Di dalam kasus ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"MKD sebaiknya membuka sidang karena kalau ini benar, maka ini merupakan skandal luar biasa," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, di kediamannya, Jumat (20/11).
Keterbukaan diperlukan agar MKD tidak "masuk angin" dalam menangani kasus ini.
Selain itu, masyarakat nantinya juga bisa mengakses secara mudah setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani.
"Selain itu, diharapkan hasil pengusutan perkara bisa lebih objektif karena diawasi langsung oleh masyarakat," kata dia. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News