kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasdem tunggu hasil MKD atas Setya Novanto


Jumat, 20 November 2015 / 18:24 WIB
Nasdem tunggu hasil MKD atas Setya Novanto


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Partai Nasdem menyatakan belum bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto.

Nasdem, melalui Jhony Plate, Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR, lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan politisi Partai Golkar tersebut.

"Jika MKD memutuskan ada pelanggaran etika serius dan berat tentu fraksi akan mengambil sikap tegas termasuk reposisi pimpinan DPR," kata Jhony kepada KONTANĀ  Jumat (20/11).

Ketua DPR Setya Novanyo bersama dengan seorang pengusaha dilaporkan kepada MKD karena bertemu dengan petinggi Freeport Indonesia untuk menegosiasikan perpanjangan kontrak karya perusahaan Amerika yang akan berakhir 2021 mendatang.

Dalam negoisasi tersebut, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan JK dengan menyatakan ke dua orang tersebut meminta jatah saham Freeport.

Bukan hanya mencatut nama Jokowi- JK, Setya Novanto juga disebut-sebut meminta jatah saham proyek PLTA Urumka yang akan dibangun Freeport.

Atas dugaan itu, ICW melalui Almas Sjafrina, peneliti korupsi politik ICW berharap, aparat penegak hukum segera bertindak dengan menjerat Setya dengan UU Tipikor.

Almas mengatakan, ada dua pasal dalam UU Tipikor yang telah dilanggar oleh Setya Novanto dan bisa digunakan untuk menjerat dia.

Pertama, pasal 12 E UU Tipikor. Pasal tersebut berisi ketentuan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuati bagi dirinya sendiri bisa dipidana dengan pidana seumur hidupĀ atau pidana antara empat sampai 20 tahun.

Kedua, pasal 15 UU Tipikor yang berisi ketentuan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×