Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (23/11).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD pada 16 November 2015 lalu.
"Hari ini sidang internal soal hasil verifikasi bukti dari laporan menteri," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin pagi.
Berkas itu sebelumnya diverifikasi oleh tim ahli MKD. Pada rapat hari ini, MKD juga akan menentukan apakah laporan Sudirman dapat ditindaklanjuti atau tidak, termasuk juga diputuskan apakah nantinya persidangan akan dilangsungkan secara tertutup atau terbuka.
"Betul begitu (dilanjut atau tidak dan terbuka atau tertutup)," kata dia.
Sudirman sebelumnya melaporkan Novanto atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada PT Freeport Indonesia.
Di dalam transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman, disebutkan, Novanto menjanjikan dapat mengatur renegosiasi kontrak Freeport, asalkan perusahaan asal Amerika itu memberikan 11% saham kepada Presiden dan 9% saham kepada Wapres.
Tak hanya itu, Novanto juga disebut meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News