Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meyakini Mahkamah Kehormatan Dewan akan demokratis dalam memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport.
"Biarlah verifikasi oleh MKD berjalan, apakah bisa diteruskan atau tidak. MKD itu tidak satu orang, (perwakilan) seluruh fraksi ada di situ sehingga menurut kami, keputusan MKD pasti demokratis," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11), seperti dikutip Antara.
Agus mengatakan, sebaiknya seluruh pihak untuk saat ini mempercayakan proses penanganan kasus Novanto sepenuhnya kepada MKD.
Jika Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka sesuai mekanisme akan dilakukan pemulihan nama baik.
"Sebaliknya, jika terbukti melanggar, maka melanggarnya dalam hal apa. Kalau pelanggaran hukum tentu MKD meneruskan ke aparat penegak hukum," kata politisi Partai Demokrat itu.
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.
Hingga saat ini, MKD belum menentukan kapan akan menyelesaikan kasus ini. MKD baru menargetkan sebelum masa sidang II-2015-2016 berakhir pada 19 Desember sudah memanggil pengadu, teradu, dan pihak terkait lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News