kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTTEP Australasia: Kami bukan pihak kasus Montara


Kamis, 21 Desember 2017 / 16:36 WIB
PTTEP Australasia: Kami bukan pihak kasus Montara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd dan PTT Exploration and Production Public Company Limited memilih untuk tidak hadir dalam mediasi kasus polusi minyak Montara, NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kuasa hukum kedua tergugat Fredrik J. Pinakunary mengatakan, pihaknya tidak menghadiri mediasi, Rabu (20/12) itu lantaran bukan pihak dalam tergugat. Sebab, pihaknya meyakini, KLHK telah salah menyantumkan nama perusahaan kliennya sebagai tergugat.

Sekadar tahu saja, pihak tergugat yang tercantum dalam gugatan KLHK adalah, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.

Tapi menurut Fredrik, nama-nama para tergugat seharusnya adalah PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).

"Karena kami bukan tercantum sebagai pihak, buat apa kami hadir?, Kami bersedia kok hadir jika KLHK merubah nama kami di gugatan," ungkapnya, Kamis (21/12).

Sementara itu, PTT Public Company Limited (T3) masih bersedia hadir. Meskipun, juga mengalami kesalahan nama dalam gugatan. Kuasa hukum perusahaan Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya masih belum melakukan penawaran kepada pemerintah dalam mediasi.

"Secara formal, kami menyampaikan kepada hakim mediator kalau gugatan ditujukan ke pihak yang salah. Kami pun menyarankan untuk diubah," sambungnya.

Pasalnya, ini berimbas nantinya saat putusan. Pemerintah tidak bisa mengeksekusi putusan karena terbentur dengan nama perusahaan yang berbeda.

Sekadar tahu saja, Indonesia sejatinya menganut peraturan eksekusi berdasarkan nama badan hukum bukan berdasarkan nomor registrasi perusahaan. "Jadi kalau badan hukumnya beda, bagaimana bisa dieksekusi?," tambah Andi.

Adapun kubu KLHK masih tetap dan bersikukuh terkait nama-nama perusahaan tergugat yang dinilai terdapat kesalahan penyebutan. "Nama perusahaan para tergugat itu sudah benar karena terdaftar di business number Australia," ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×