kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PP turunan pasal 18 UU tax amnesty telah rilis


Selasa, 19 September 2017 / 20:05 WIB
PP turunan pasal 18 UU tax amnesty telah rilis


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam naskah peraturan yang diterima KONTAN, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah mengatakan, PP pelaksanaan lebih lanjut dari UU pengampunan pajak ini mengatur baik WP yang ikut amnesti pihak atau yang tidak ikut dengan konsekuensi yang melekat sesuai dengan UU pengampunan pajak, sehingga sifatnya merata. “Hal yang khusus diatur adalah pembedaan tarif,” katanya kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Dalam PP ini, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak. Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25%. Sementara untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) tarifnya 30%.

Adapun sejalan dengan UU amnesti pajak yang memberikan tarif berbeda untuk wajib pajak tertentu, dalam PP tersebut tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu tersebut adalah 12,5%.

Terkait penerimaan, menurut Yunirwansyah, PP ini akan digunakan sesuai dengan tujuannya, yakni keadilan bagi wajib pajak yang patuh. “Diharapkan ke depan akan meningkatkan compliance wajib pajak sehingga tax base menjadi lebih terukur, sustainable, dan tentu akan meningkatkan penerimaan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PP ini bersifat mendesak untuk diterbitkan mengingat Ditjen Pajak hanya memiliki waktu selama tiga tahun sejak UU pengampunan pajak berlaku untuk menemukan data/informasi mengenai harta WP yang belum dilaporkan.

Menurutnya, penegakan hukum ini penting dilakukan agar ke depan terdapat persamaan perlakuan yang adil antara mereka yang membayar dengan jujur dan mereka yang tidak membayar dengan jujur

“Langkah penegakan hukum dengan penerbitan PP ini patut diapresiasi, mengingat pemberian pengampunan pajak harus diikuti dengan law enforcement yang tegas,” kata Darussalam

Dengan demikian, menurut dia, wajib pajak jujur tidak ikut-ikutan menjadi tidak jujur. Adapun wajib pajak tidak jujur diantisipasi agar tidak kembali ke perilaku tidak jujur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×