kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kata Menkeu soal PP untuk pasal 18 UU Tax Amnesty


Selasa, 05 September 2017 / 20:40 WIB
Kata Menkeu soal PP untuk pasal 18 UU Tax Amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, penerimaan pajak hingga Agustus tahun ini mencapai Rp 685,6 triliun dengan angka pertumbuhan 10,23% dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, untuk mengamankan penerimaan 2017 ini pihaknya akan melakukan upaya extra effort melalui intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penegakan hukum (law enforcement).

Dalam hal penegakan hukum, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak tengah disiapkan oleh pemerintah, “Kalau PP bukan hanya butuh dari Kemenkeu saja, harus ada koordinasi antarlembaga,” kata dia di Gedung DPR RI, Selasa (5/9).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Ditjen Pajak sudah siap untuk melaksanakan PP itu nantinya.

"Kalau PP sudah selesai dari Kemenkeu, kami Ditjen Pajak siap laksanakan PP itu nantinya. Kalau (PP) tidak keluar, kami mitigasi dengan upaya yang lain yaitu pemeriksaan, banyak bertemu dengan wajib pajak, sosialisasi dan komunikasi lebih baik. Intinya kami ingin mereka lebih patuh," kata dia.

Sekadar informasi, nantinya PP ini mengatur bahwa wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak namun kemudian otoritas pajak menemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak.

Tambahan harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×