kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Kagum Lokasi berlanjut


Minggu, 27 Mei 2018 / 17:08 WIB
PKPU Kagum Lokasi berlanjut
ILUSTRASI. Pembeli apartemen Grand Asia Afrika milik Kagum Lokasi Emas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas yang sebelumnya direkomendasikan untuk homologasi oleh hakim pengawas Mahfudin ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Sunarso, dengan Hakim Anggota Duta Baskara, dan Budhy Hertantiyo. Kini proses PKPU Kagum Lokasi dilanjutkan

"Menetapkan agar hakim pengawas dan pengurus PKPU membuka rapat kreditur PKPU PT Kagum Lokasi Emas kembali," kata Hakim Sunarso dalam sidang akhir pekan lalu

Sementara Hakim Duta dalam sidang menjelaskan, alasan penolakan yang dilakukan oleh majelis hakim, lantaran homolpgasi yang dilakukan tak sesuai hukum acara dalam UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.

"Perdamaian yang dilakukan tak sesuai dengan hukum acara, Tidak bisa serta merta seperti itu, harus melalui mekanisme dan prosedur yang ada," kata Hakim Duta dalam sidang.

Asal tahu, dalam rapat kreditur PKPU Kagum Lokasi yang seharusnya beragendakan pencocokan utang (verifikasi) pada Selasa (22/5). Hakim Pengawas Mahfudin justru menetapkan adanya homologasi, tanpa adanya proposal perdamaian yang diajukan debitur maupun pemungutan suara atas proposal perdamaian.

Ketetapan diambil lantaran, para pemohon telah mencabut perkara pada 11 Mei 2018, dan telah dilakukan perjanjian perdamaian pada 18 Mei 2018 antar kreditur dan debitur, dimana Kagum Lokasi sebagai debitur akan menyerahkan unit-unit kepada konsumen yang telah melunasi pembayaran.

Menanggapi penetapan ini, Komisaris Kagum Grup Harso Adi Witono menyatakan akan mengikuti koridor hukum acara PKPU. Termasuk mempersiapkan proposal perdamaian bagi kreditur.

"Kita akan ikuti koridornya saja. Kita akan siapkan proposal, tapi nanti mungkin akan disiapkan bersama dengan kreditur, karena sebenarnya juga sudah berdamai kan?" Katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Sementara salah satu pengurus PKPU Kagum Lokasi Arin Tiahjadi Maulana enggan berkomentar soal polemik PKPU Kagum Lokasi. Meski demikian lantaran sudah ada penetapan untuk melanjutkan proses PKPU ia akan segera menggelar rapat verifikasi yang tertunda.

"Saya tak komentar deh, tapi sebagai pengurus PKPU karena sudah ada penetapan untuk melanjutkan PKPU, Senin (28/5) akan dilaksanakan verifikasi," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, Kagum Lokasi dimohonkan PKPU oleh dua orang pembeli Apartemen Grand Asia Afrika Residence yang dibangun oleh Kagum Lokasi. Permohonan PKPU diajukan lantaran pemohon yang dijanjikan akan mendapatkan unit pada 2015 lalu. Kagum Lokasi resmi masuk PKPU pada 19 April 2018.

Dari penelusuran KONTAN, Apartemen Grand Asia Afrika Residence dibangun sebanyak 2.288 unit. Dan diklaim telah terjual sebanyak 1.761 unit, sementara konsumen yang sudah melunasi ada sebanyak 1554 konsumen.

Sementara harga jual Apartemen Grand Asia Afrika berada dalam rentang Rp 229 juta yang paling murah untuk tipe studio seluas 22 m2. Sementara yang paling mahal adalah tipe 3 Bedroom seluas 74 m2 seharga Rp 740 juta.

Sementara dalam proses PKPU ini sendiri, sudah ada 226 kreditur dengan tagihan Rp 426 miliar yang terdaftar oleh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×