kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang reklamasi digugat konsumen


Jumat, 22 Desember 2017 / 16:33 WIB
Pengembang reklamasi digugat konsumen


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang Pulau C dan Pulau D digugat oleh sembilan konsumen pembeli propertinya.

Para konsumen ini menggugat PT KNI ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan untuk 10 unit rumah dan 1 unit Rukan dengan total nilai Rp 30,9 miliar.

Kuasa hukum pemohon Rendy Anggara Putra mengatakan, gugatan ini dilakukan karena pemohon menilai tak ada kejelasan terkait kelanjutan proyek reklamasi.

"Para pemohon meminta pengembalian dana, karena merasa belum jelas regulasinya, dan takut ada kerugian yang lebih besar," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (22/12).

Rendy menambahkan, kelanjutan proyek ini makin tak jelas lantaran dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi sudah ditarik oleh Gubernur Anies Baswedan dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

"Dua Raperda soal Tata Ruang dan Zonasi juga baru ditarik sehingga tak akan masuk program legislatif daerah (Prolegda) tahun depan dan isisnya pun mungkin berubah," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×