kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Anies tarik raperda dasar hukum Reklamasi Jakarta


Rabu, 06 Desember 2017 / 22:52 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menarik menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah pencabutan draf tersebut dilakukan sebagai realisasi dari janji kampanyenya, untuk menghentikan reklamasi.

Termasuk untuk mengembalikan fungsi pulau terlanjur reklamasi untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur, alias menolak upaya komersial.

"Seperti yang sudah dijanjikan di dalam kampanye, lebih lengkapnya silakan lihat jakartamajubersama.com," kata Anies kepada Kontan.co.id seusai acara Anugerah Syariah Republika, Rabu (6/12) malam di Jakarta.

Sementara itu tandem Anies, Sandiaga Uno menginginkan pulau terlanjur reklamasi dapat menciptakan basis maritim dan kelautan.

"Diskusinya yang berkaitan dengan penarikan draf itu, kita akan fokus terhadap penciptaan lapangan Kerja. Pekerjaan yang berbasis maritim dan kelautan kita," katanya dalam kesempatan yang sama.

Pemprov DKI, dikatakan Sandiaga belum punya target kapan selesainya revisi Raperda RTRKS tersebut.

"Lagi terus digodok, kita tidak mau terburu-buru kita mau upaya mengkaji yang komprehensif," sambungnya.

Draft Raperda ditarik, Sandiaga Ingin Pulau Terlanjur Reklamasi Ciptakan Pekerjaan Berbasis Kelautan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×