kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anies tarik raperda dasar hukum Reklamasi Jakarta


Rabu, 06 Desember 2017 / 22:52 WIB
Anies tarik raperda dasar hukum Reklamasi Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menarik menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah pencabutan draf tersebut dilakukan sebagai realisasi dari janji kampanyenya, untuk menghentikan reklamasi.

Termasuk untuk mengembalikan fungsi pulau terlanjur reklamasi untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur, alias menolak upaya komersial.

"Seperti yang sudah dijanjikan di dalam kampanye, lebih lengkapnya silakan lihat jakartamajubersama.com," kata Anies kepada Kontan.co.id seusai acara Anugerah Syariah Republika, Rabu (6/12) malam di Jakarta.

Sementara itu tandem Anies, Sandiaga Uno menginginkan pulau terlanjur reklamasi dapat menciptakan basis maritim dan kelautan.

"Diskusinya yang berkaitan dengan penarikan draf itu, kita akan fokus terhadap penciptaan lapangan Kerja. Pekerjaan yang berbasis maritim dan kelautan kita," katanya dalam kesempatan yang sama.

Pemprov DKI, dikatakan Sandiaga belum punya target kapan selesainya revisi Raperda RTRKS tersebut.

"Lagi terus digodok, kita tidak mau terburu-buru kita mau upaya mengkaji yang komprehensif," sambungnya.

Draft Raperda ditarik, Sandiaga Ingin Pulau Terlanjur Reklamasi Ciptakan Pekerjaan Berbasis Kelautan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×