kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan perintahkan KPK tetapkan tersangka baru Bank Century, ini kata Saut


Selasa, 10 April 2018 / 22:10 WIB
Pengadilan perintahkan KPK tetapkan tersangka baru Bank Century, ini kata Saut
ILUSTRASI. MENTERI LHK DATANGI KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan alias bailout Bank Century.

Saut menyebutkan bahwa KPK tidak pernah menyatakan menutup kasus tersebut. "Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi dengan putusan atau tanpa putusan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," balas pesan pendek Saut kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4) malam.

Lagi pula Saut menilai, penyidik dan penuntut KPK yang memahami bagaimana langkah strategis untuk terus mengawal perkara ini. Dan hal tersebut dikatakannya membutuhkan waktu yang tak sebentar

"Penyidik dan penuntut Yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, dampaknya seperti apa kalau ada. Itu perlu waktu. Kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan, dipelajari dulu," lanjutnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara sepihak dan tidak sah.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusan memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Selanjutnya dalam amar putusan juga menyebutkan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Ada pun nama-nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×